Sabtu, 20 Oktober 2007

Rangkuman Fraud IT


dari it-society.blogspot.com


Fraud pada IT bukan merupakan crime dan tidak dapat dituntut secara hukum.

Ini hanyalah suatu upaya dari produsen untuk menjaga kelangsungan usahanya agar market target – nya tidak hilang dan kalau bisa bertambah. Karena mereka tidak ingin mengalami kerugian, apalagi sampai bangkrut. Dan bukan tidak mungkin, ini merupakan implementasi dari cara mereka untuk menjaga eksklusifitas profesi mereka.

Konsumen, tentu akan lebih memilih produk atau jasa yang mereka nilai secara bentuk, praktis; secara ekonomi, murah; dan secara penggunaan, mudah; dan dalam teknologi, mutakhir. Jadi hal inilah yang seharusnya difikirkan oleh Produsen. Kini permasalahannya, bagaimana para produsen dapat menarik konsumen dengan syarat – syarat tersebut diatas.


Tidak ada komentar: